Truk sebagai kendaraan Niaga sepertinya sudah tidak asing lagi bagi kita sebagai orang awam salah satunya sebagai pengangkut logistik di berbagai daerah Indonesia namun meski demikian ternyata truk juga tidak bisa sembarangan untuk bisa melewati jalan-jalan tertentu karena ada aturan khusus yang berlaku seperti pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 19 tentang jalan yang dibagi menjadi 4 kelas yaitu kelas 1,2,3 dan khusus dimana aturan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan Niaga seperti truk. Karena setiap truk memiliki berat dan dimensi yang berbeda pemerintah pun membuat aturan tentang jalan yang boleh dilalui truk sesuai dengan klasifikasinya dengan 4 kelas, Tapi sebelum adanya undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 klasifikasinya seperti ini kemudian jalan-jalan yang tertulis pada table ada Jalan Arteri Jalan kolektor Jalan lokal dan Jalan lingkungan
Jalan arteri adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh kecepatan rata-rata tinggi dan jalan masuk dibatasi secara efisien
Jalan kolektor adalah jalan yang melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk di batasi Jalan lokal adalah jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat dengan kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi dan yang terakhir Jalan lingkungan
Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dan kecepatan rata-rata rendah nah jika digambarkan seperti inilah ilustrasi tentang Jalan Arteri Jalan kolektor Jalan lokal dan Jalan lingkungan. Klasifikasi truk sesuai kelas jalannya ya jadi sumbu yang dimaksud adalah Excel atau gardannya
Jadi 10 ton ini adalah batas berat yang diizinkan pada satu sumbu roda truk contoh jika sebuah truk trailer dengan muatannya memiliki berat total
giveawaynya 46 ton maka berat tersebut akan dibagi ke tiap gardan dimana pada gardan depan akan mendapat beban sekitar 6 ton sedangkan gardan belakang masing-masing akan mendapatkan beban 10 ton sehingga total menjadi 40 ton kemudian ditambah dengan 6 ton total sama dengan 46 ton Nah maka truk tersebut masuk pada kategori kelas 1 dimana sumbunya menghasilkan beban hingga 10 ton selanjutnya dimensi yaitu tinggi maksimal kendaraan adalah 4,2 meter panjang total maksimal 18 meter dan lebar 2,5 meter nah kategori kelas 1 ini hanya diperbolehkan untuk melintas di Jalan Arteri dan kolektor jadi untuk kelas 2 3 dan khusus juga sama aja tinggal mengikuti batasan maksimalnya seperti yang barusan dijelaskan.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/18/142100115/mengenal-kelas-jalan-yang-bisa-dilewati-truk
#KP #PastikanKP #KamotoParts #Sukucadang #Nyamanberkendara #Mobil #Truk #SparepartTruk #SparepartMobil #Bengkel #Sparepart #mekanik #MobilPerformance #TrukPower #MobilTrukParts #AutoParts #VehicleMaintenance #MaintenanceParts #ReliableParts #RoadWorthy #TrukLife #MobilAdventure #Otomotif #TipsOtomotif