Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan tegas bernama Zero ODOL atau Zero Over Dimension Over Loading yang mulai diimplementasikan secara nasional sejak 1 Juni 2025. Program ini bertujuan menghilangkan kendaraan truk yang melebihi kapasitas muatan atau dimensi yang tidak sesuai standar. ODOL sendiri merupakan istilah untuk kendaraan yang dimensinya dimodifikasi melebihi aturan (OD) atau membawa muatan melebihi kapasitas maksimal yang diizinkan (OL). Praktik ini dianggap sebagai salah satu penyebab utama rusaknya infrastruktur jalan dan meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Selama ini, banyak kendaraan angkutan barang melakukan modifikasi bodi dengan menambah panjang bak atau meninggikan bodi agar bisa membawa lebih banyak barang. Hal tersebut tentu melampaui ketentuan dimensi yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ODOL bukan hanya memperpendek umur jalan raya, tapi juga meningkatkan potensi kecelakaan akibat sistem pengereman dan manuver kendaraan yang tidak dirancang untuk beban berlebih.
Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korlantas Polri dan sejumlah pemangku kepentingan menerapkan program ini secara bertahap. Tahap pertama dimulai dengan sosialisasi dari tanggal 1–30 Juni 2025. Pada tahap ini, para pengemudi dan perusahaan angkutan barang hanya diberikan edukasi dan pendataan. Dilanjutkan tahap kedua yaitu peringatan atau teguran dari tanggal 1–13 Juli 2025, dan tahap ketiga adalah penegakan hukum yang dilaksanakan melalui Operasi Patuh dari tanggal 14–27 Juli 2025. Selama operasi berlangsung, kendaraan yang melanggar akan langsung ditilang, diminta menurunkan muatan, bahkan dilarang melanjutkan perjalanan.
Landasan hukum kebijakan ini sangat kuat, mulai dari UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 277 untuk pelanggaran dimensi dan Pasal 307 untuk pelanggaran muatan, dengan ancaman pidana hingga satu tahun penjara atau denda hingga Rp24 juta. Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan PP No. 55 Tahun 2012 dan Permenhub No. 18 Tahun 2021. Pemerintah bahkan tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mempertegas pengawasan, sanksi administratif, serta tanggung jawab pemilik kendaraan dan pengusaha angkutan.
Namun, kebijakan ini tidak serta-merta berjalan mulus. Di berbagai daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bandung, para sopir truk melakukan aksi protes dan mogok massal sebagai bentuk penolakan terhadap penegakan Zero ODOL. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut terlalu mendadak dan memberatkan, khususnya karena belum ada penyesuaian tarif angkutan yang seimbang. Para sopir mengaku pendapatannya akan menurun drastis jika harus mengurangi jumlah muatan agar sesuai aturan.
Beberapa perwakilan sopir bahkan menyampaikan bahwa mereka setuju dengan aturan Zero ODOL, namun berharap ada solusi konkret dari pemerintah agar beban ekonomi tidak hanya ditanggung oleh para pengemudi dan pengusaha kecil. Keluhan lainnya mencakup minimnya fasilitas jembatan timbang yang memadai, kurangnya pemahaman petugas lapangan, serta kekhawatiran terhadap potensi pungli saat penindakan di lapangan. Dalam merespons hal tersebut, Korlantas dan Kemenhub menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan transparan, dengan pengawasan dari Divisi Propam untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah juga mendorong pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), jembatan timbang portabel, serta sistem Weight in Motion (WIM) yang dipasang di sejumlah ruas tol utama. Teknologi ini akan membantu mengidentifikasi pelanggaran secara otomatis tanpa perlu interaksi langsung antara sopir dan petugas, sehingga lebih efisien dan minim pungli. Selain itu, ada rencana integrasi data tilang dengan pajak kendaraan, di mana pelanggar ODOL akan dikenai denda administratif saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kendati menuai pro dan kontra, kebijakan Zero ODOL dipandang sebagai langkah penting untuk jangka panjang. Menurut data Kementerian PUPR, kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL menyebabkan kerugian hingga Rp43 triliun setiap tahun. Jalan nasional yang semestinya bertahan 10 tahun, bisa rusak hanya dalam 3–4 tahun akibat muatan berlebih. Tak hanya itu, data Korlantas mencatat sekitar 10,5% kecelakaan lalu lintas nasional disumbang oleh kendaraan yang melebihi beban atau dimensi. Artinya, kebijakan ini juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan keselamatan masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah mengajak pelaku industri logistik untuk menyesuaikan sistem pengiriman barang dan mempertimbangkan efisiensi dalam jumlah kendaraan, bukan hanya kapasitas muatan. Dalam jangka panjang, Zero ODOL dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat. Saat ini, banyak perusahaan yang terpaksa bersaing harga dengan perusahaan lain yang menggunakan kendaraan ODOL, sehingga kondisi ini menciptakan distorsi pasar dan ketidakadilan.
Kementerian Perhubungan juga terus melakukan dialog dengan asosiasi pengusaha truk, pelaku logistik, dan stakeholder lainnya untuk memastikan kebijakan ini diterapkan tanpa mengganggu kelancaran distribusi barang dan logistik nasional. Percepatan transformasi angkutan barang ini turut didukung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa Zero ODOL merupakan langkah strategis demi membangun infrastruktur jalan yang kokoh dan tertib.
Ke depan, keberhasilan Zero ODOL sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor, konsistensi penegakan hukum, dan penyediaan fasilitas pendukung di lapangan. Pemerintah juga diharapkan memberikan insentif kepada perusahaan yang telah patuh aturan, serta membantu pelaku usaha kecil melakukan konversi kendaraan agar sesuai standar. Selain itu, penyuluhan kepada para sopir dan masyarakat umum juga perlu ditingkatkan agar semua pihak memahami pentingnya menjaga keselamatan dan kelestarian infrastruktur bersama.
Sebagai penutup, program Zero ODOL bukan sekadar soal aturan dan penindakan, melainkan transformasi besar menuju sistem transportasi yang lebih berkelanjutan, adil, dan berorientasi pada keselamatan. Meski prosesnya menantang dan tidak bisa instan, program ini akan membawa perubahan positif bagi masa depan logistik dan infrastruktur Indonesia.
https://www.metrotvnews.com/play/NLMCJ53Z-ribuan-sopir-truk-tolak-ruu-odol-korlantas-masih-tahap-sosialisasi
https://otomotif.kompas.com/read/2025/06/21/084200115/truk-odol-merugikan-sopir-tapi-kenapa-mereka-demo
https://www.detik.com/jatim/berita/d-7973712/aturan-program-zero-odol-dasar-hukum-hingga-sanksi-pelanggar
https://money.kompas.com/read/2025/06/20/072335826/rencana-zero-odol-2026-ramai-ramai-diprotes-sopir-truk-seperti-apa-aturan-dari?page=all
#KP #PastikanKP #KamotoParts #Sukucadang #Nyamanberkendara #Mobil #Truk #SparepartTruk #SparepartMobil #Bengkel #Sparepart #mekanik #MobilPerformance #TrukPower #MobilTrukParts #AutoParts #VehicleMaintenance #MaintenanceParts #ReliableParts #RoadWorthy #TrukLife #MobilAdventure #Otomotif #TipsOtomotif